|
Sosialisasi KPU Masih Terkendala Indo Pos, 27 Januari 2009 JAKARTA-Pemilu legislatif sudah tinggal 73 hari lagi. Namun sosialisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepertinya masih terkendala banyak hal. Dari polemik tata cara pemilihan hingga masalah keterbatasan anggaran. Kondisi membuat beberapa kalangan mendesak pemerintah agar secepatnya turun tangan. “Saya sudah beberapa kali katakan, ini saatnya pemerintah ditagih support realnya untuk kesuksesan penyelenggaraan pemilu. Pada batas-batas tertentu tugas pemerintah itu jelas, jadi tidak boleh diam saja,” kata Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay kepada Indo Pos, kemarin. Menurut Hadar, dua lembaga pemerintah, yakni Depdagri dan Depkominfo, memiliki tanggung jawab besar untuk ikut menyosialisasikan pemilu. Pasalnya, dua departemen ini juga memiliki bujet khusus pemilu. Jadi, kalau sudah satu problem KPU adalah anggaran yang terbatas, sepertinya Depdagri dan Depkominfo bisa membantu. Jika bentuk bantuan nyata tidak juga diperlihatkan dalam waktu dekat ini, Hadar tegas mempertanyakan komitmen pemerintah dalam ikut mensukseskan pemilu. Demikian juga dengan potensi adanya penyalahgunaan anggaran pemilu di dua departemen ini, juga patut dipertanyakan. “Mereka itu bujet pemilunya ada,” paparnya. Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari. Menurutnya, sosialisasi KPU sampai saat ini memang masih belum memperlihatkan gregetnya. Materi pemilu yang disampaikan KPU disamping belum intensif juga belum mampu memberikan pesan secara fokus yang mudah diingat masyarakat. Dia menilai, tidak maksimalnya sosialisasi akan berimplikasi negatif pada tingginya angka golput administratif. Akan banyak masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya lantaran tidak tahu mengenai apa, kapan, dan bagaimana mereka memberikan hak pilihnya. Pada bagian lain, Hadar berharap KPU juga tetap memperhatikan tingkat efektifitas sosialisasi pemilu. Sebagaimana pengalaman pemilu 2004 lalu, batas waktu sosialisasi memang tidak diatur secara verbal dalam UU Pemilu. Karenanya, tidak ada ist lah terlambat bagi KPU untuk lebih mengintensifkan lagi sosialisasi. (did)
|