|
Republika; Sabtu, 20 September 2008
PDIP dan Golkar ingin syarat dukungan capres 30 persen.
JAKARTA — Syarat dukungan partai politik untuk bisa mengusung calon presiden/wakil presiden seharusnya berbasis kursi dan suara. Sebab, jika hanya berbasis kursi maka hanya partai politik (parpol) yang lolos parliamentary threshold (PT) yang bisa terlibat pengajuan capres.
Direktur eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari, menyarankan agar syarat dukungan calon presiden (capres) tak usah diubah, yakni cukup seperti Pemilu 2004 lalu saja. "Jadi, bisa berbasis suara dan kursi, misalnya, parpol harus mencapai 15 persen kursi parlemen atau 20 persen suara," papar Qodari, kepada Republika, Jumat (19/9).
Pembahasan syarat dukungan di Pansus RUU Pilpres masih memperdebatkan besaran parpol bisa mengajukan capres, serta apakah berbasis kursi atau suara. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengusulkan besaran syarat dukungan capres antara 15 hingga 30 persen dengan berbasis kursi.
Partai Golkar juga mengusulkan berbasis kursi. Namun besaran angkanya mencapai 30 persen. Sementara parta-partai kecil, seperti Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Damai Sejahtera (PDS) mengusulkan agar syarat dukungan capres harus berbasis suara. Begitu pula partai menengah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih mengusulkan 15 persen berbasis suara.
Dengan mengusulkan dukungan berbasis suara, menurut Qodari, maka parpol yang tidak mencapai PT tetap akan bisa ikut pengusulan capres melalui koalisi parpol. "Saya kira akan lebih baik kalau seperti UU 23/2003 lalu saja, yang mengakomodasi basis suara dan kursi parlemen," paparnya.
Dijelaskan Qodari, jika hanya berbasis kursi maka hanya akan ada sekitar tujuh atau delapan parpol yang bisa mengajukan capres. Padahal, suara masyarakat yang memilih parpol tidak lolos PT tetap harus diakomodasi juga. "Kalau mengacu pada data perolehan suara 2004, hanya sekitar 7-8 yang bisa mencapai 2,5 persen kursi," jelas Qodari.
Dengan adanya syarat dukungan berbasis suara maka diharapkan muncul pilihan capres yang lebih bervariatif. Jika syarat dukungan mencapai 30 persen kursi DPR, lanjut dia, diyakininya capres yang akan muncul hanya itu-itu saja.
"Lebih baik 15 persen kursi atau 20 persen suara sehingga akan muncul pemimpin-pemimpin alternatif," paparnya.
Persoalan apakah ketentuan itu bisa menghasilkan pemerintahan efektif, menurut Qodari, koalisi sebaiknya dibangun setelah pilpres. "Dari pengamatan saya rata-rata koalisi itu dibangun setelah pemilihan presiden,"' paparnya.
Pemerintahan akan lebih efektif kalau yang digandeng cukup 55 persen parpol saja. Kalau terlalu besar, maka kursi yang didapat anggota koalisi hanya kecil. Akibatnya seringkali anggota koalisi pasang dua kaki.
PDIP naikkan syarat dukungan
Anggota Pansus RUU Pilpres dari FPDI-P, Maruarar Sirait mengatakan bahwa fraksinva mempertimbangkan syarat dukungan capres sebesar 30 persen kursi. Usulan ini sama dengan usulan Partai Golkar. "Kami berharap dengan syarat dukungan 30 persen akan lebih menciptakan pemerintahan yang kuat," katanya.
Dengan syarat dukungan 30 persen akan mendorong parpol untuk berkoalisi dengan partai lain. Kata Maruarar, dalam kondisi bangsa seperti sekarang partai politik harus-menjalin kerja sama dalam wadah koalisi, untuk menciptakan pemerintahan yang kuat.
Kekuatan pendukung menaikkan syarat dukungan lebih dari 15 persen kursi, anggota Pansus Pilpres, Agus Purnomo, mengatakan di pansus memang muncul beberapa kelompok pendapat. PDIP dan PKS memang mempertimbangkan syarat 15 hingga 30 persen kursi. Sedangkan PG bertahan di 30 persen. (dwo)
|