|
Rakyat Merdeka; Senin, 15 September 2008
Pro-kontra perlu tidaknya lembaga survei mendapatkan sertifikat dari pemerintah, terus berlanjut. Ada lembaga survei yang setuju dan ada pula menolak dengan alasan bisa diintervensi oleh pemerintah.
DIREKTUR Eksekutif Indo Barometer Mohammad Qodari tidak setuju bila lembaga survei perlu diberi sertifikat oleh pemerintah.
"Menurut saya nggak usah. Cukup kembali kepada prestasi seleksi masing-masing. Saya khawatir sertifikasi apalagi bila dilakukan pemerintah akan menimbulkan intervensi. Malahan izin lembaga survei itu bisa dicabut," kata Qodari saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Qodari, hidup matinya lembaga survei ditentukan oleh kredibilitas lembaga tersebut. Masyarakat akan menilai kalau lembaga survei tidak kridibel.
"Quick count ribut-ribut, yang menentukan hasil akhirnya kan KPU atau KPUD sendiri. Pers harus jadi pengawal, kalau ada lembaga survei yang tidak jelas, nggak usah dipublikasikan hasil surveinya. Apalagi berdasarkan pengalaman 2004 lalu, lembaga survei yang tidak benar akan hilang dengan sendirinya," tambahnya.
Perlu diketahui, muncul perlunya sertifikat ini berawal dari hasil Pusat Kajian dan Kebijakan Strategis (Puskaptis) yang berbeda dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Lingkar Survei Indonesia yang melaporkan hasil quick count atau hitung cepat di Pilkada Sumatera Selatan (Sumsel).
Karena itu, pakar statistik dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Dr Khairil A Notodiputro mengusulkan perlunya sertifikasi bagi lembaga survei di Indonesia. Ini dilakukan agar hasil surveinya bisa dipertanggungjawabkan dan tidak menjadi alat rekayasa politik pihak-pihak tertentu.
"Quick count (hitung cepat) sangat rawan penyimpangan. Karena itu, lembaga survei yang melakukan quick count harus mendapat sertifikasi dari pemerintah agar lebih kredibel, sehingga hasil surveinya bisa dipertanggungjawabkan kepada publik," kata Khairil dalam seminar bertema "Quick Count Bisakah Dipercaya? Kasus Pilkada Sumatera Selatan."
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian dan Kebijakan Strategis (Puskaptis) Husin Yazid menyambut baik usulan perlunya lembaga survei diberi sertifikat.
Menurut Husin, menjamurnya lembaga survei menuntut pemerintah untuk mengatur kiprah lembaga survei yang ada sekarang.
"Jangan sampai ada lembaga yang tidak jelas dalam menerapkan metodologi sebuah penelitian survei. Survei kan merupakan penelitian yang kualitatif yang melihat prilaku masyarakat. Makanya perlu dilakukan penyeragaman seperti halnya penelitian-penelitian di bidang ilmu kedokteran, atau fabrikasi," kata Husin ketika dihubungi, kemarin.
Untuk mengkaji usulan tersebut, menurutnya, berbagai lembaga seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Perguruan Tinggi maupun Depdagri perlu duduk bareng membahas hal tersebut.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Nasional (LSN) Umar S Bakry mengatakan bila seluruh lembaga survei ingin membangun demokrasi, maka dibutuhkan lembaga survei berkualitas dan bertanggung jawab.
Menurutnya, untuk menjaga nama baik lembaga survei maka perlu ada sertifikasi bagi lembaga survei. Katanya, jangan sampai sebuah penelitian yang malah meresahkan masyarakat. "Tapi kalau sertifikasi diberikan pemerintah, jelas perlu ditentang. Apalagi sertifikasi biasanya dilakukan oleh asosiasi profesi, bukan oleh pemerintah. Karena itu, setiap pengaturan yang dilakukan pemerintah cenderung akan mengarah pada pengekangan kebebasan berekspresi atau mengintervensi," katanya.
Menurutnya, ada sejumlah lembaga survei di Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Ditanya apakah lembaga survei yang tergabung dalam AROPI dapat sanksi kalau melakukan kesalahan," Umar menjawab "Tidak semua lembaga survei di Indonesia tergabung dalam AROPI. Karenanya, kami tidak bisa memberi sangsi jika mereka melakukan kesalahan."
Saat ini, ada 32 lembaga survei yang tergabung dalam AROPI. Anggota AROPI terikat kode etik dan dapat diberi sangsi jika melakukan kesalahan metode atau penghitungan.
"Kesalahan hasil quick count yang dilakukan Puskaptis di Pilkada Sumsel dan beberapa pilkada lain tidak dapat kami beri sangsi. Pasalnya, Puskaptis tidak tergabung dalam AROPI," ungkapnya.
Sementara, anggota KPU Endang Sulastri mengaku pihaknya belum bisa "menertibkan" banyaknya lembaga survei di Indonesia. Pasalnya, hingga saat ini, KPU belum mempunyai peraturan tentang sertifikasi kompetensi sebuah lembaga survei.
"Persoalan ini memang perlu diatur dalam peraturan KPU. Karena dalam konteks kepala daerah belum diatur. Peraturan yang ada hanya berkaitan dengan pemilu legislatif. Peraturan itu mungkin menyangkut seperti lembaga survei apa yang diperbolehkan dan apa-apa saja kewajibannya.," ujarnya.
Dia mengakui, gencarnya pengumuman hasil quick count setelah beberapa jam pencoblosan bisa mempengaruhi persepsi publik tentang siapa pemenang pilkada. (KAL/ONI/VIN).
|