|
KOMPAS - Selasa, 03 Aug 2004 AMAT disayangkan, gugatan hasil pemilu oleh Wiranto ke Mahkamah Konstitusi tidak mendapatkan pemberitaan yang layak dari media massa. Sepengetahuan saya, tidak satu pun dari koran nasional yang memberitakan gugatan tersebut sebagai berita utama. Beberapa malah menempatkannya di halaman dalam atau belakang. Tidak ditempatkannya gugatan hasil pemilu oleh media massa harus disayangkan karena masalah ini sesungguhnya sangat serius. Banyak implikasi politik yang ditimbulkan oleh gugatan Wiranto, apalagi jika gugatan itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini tentu menjadi kepentingan publik dan sangat berpengaruh terhadap konstelasi politik ke depan.
Alasan pertama perlunya pemberitaan yang luas bagi gugatan Wiranto adalah kemungkinan diterimanya gugatan tersebut oleh MK. Kalau gugatan ini diterima, pasangan calon presiden (capres) yang lolos ke putaran kedua adalah Wiranto-Salahuddin Wahid dan bukan Megawati-Hasyim Muzadi seperti yang sudah diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 26 Juli lalu. Ini berarti, yang akan maju ke pemilu presiden (pilpres) putaran kedua 20 September nanti adalah Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla dan Wiranto-Salahuddin. Majunya dua pasangan ini akan mengubah konstelasi politik secara dramatis. Bila Megawati yang maju, partai yang memainkan peran dominan adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Bila yang maju Wiranto, yang berperan adalah Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). LEPAS dari keputusan MK terhadap gugatan Wiranto, pengajuan gugatan itu sendiri sebetulnya sudah memiliki implikasi politik dan hukum yang serius. Seperti diketahui, pasangan Wiranto-Salahuddin didukung oleh dua partai besar: Golkar dan PKB. Pengajuan gugatan Wiranto berarti kepastian pemenang putaran pertama mengambang. Tidak etis bagi pengurus Golkar dan PKB untuk membuat kesepakatan koalisi, baik dengan kubu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun Megawati, sebelum MK mengeluarkan keputusannya. Ketua MK Jimly Asshiddiqie berjanji akan menyelesaikan kasus gugatan Wiranto ini secepat mungkin, yakni 11 Agustus 2004. Namun, dengan asumsi kendala teknis berupa penghitungan kembali lebih dari 5,4 juta suara yang diklaim Wiranto yang tersebar di ratusan ribu tempat pemungutan suara (TPS) di 26 provinsi, maka boleh jadi keputusan MK tersebut akan molor melewati tenggat waktu yang ditetapkan MK sendiri. Kondisi ini akan memengaruhi lambatnya keputusan koalisi oleh Golkar, PKB, dan mungkin partai-partai lainnya. Padahal, cepat atau lambatnya pembentukan koalisi, berdasarkan pilpres putaran pertama, terkait dengan efektivitas partai sebagai mesin politik untuk memobilisasi dukungan terhadap capres. Selain faktor meningkatnya otonomi individu pemilih dalam membuat keputusan politik dan faktor-faktor lainnya, faktor persiapan mobilisasi tentu memengaruhi kegagalan partai, seperti Golkar, PKB, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dalam memaksimalkan dukungan terhadap capres masing-masing. Alasan kedua perlunya pemberitaan yang luas oleh media massa perihal gugatan Wiranto ke MK adalah fakta tipisnya perbedaan suara yang diklaim Wiranto dengan suara Megawati saat ini. Wiranto mengklaim bahwa ia seharusnya memperoleh 31.721.448 suara, sedangkan Megawati, menurut KPU, memperoleh 31.599.104 suara. Jumlah suara yang diraih Wiranto selisih 122.344 suara lebih banyak dibandingkan dengan peraihan suara Megawati. Angka selisih ini bisa berubah tergantung pada pergeseran suara dalam penghitungan oleh MK nanti, namun kalau angka itu tetap, maka ini angka yang amat tipis. Bayangkan, selisih 122.344 suara cuma setara dengan 0,1 persen dari total suara sah 118.656.868 dalam pemilu 5 Juli lalu. Selisih suara yang begitu tipis namun berdampak terhadap pemenang pemilu berpotensi menimbulkan ketegangan sosial politik. Apabila tidak disosialisasikan dengan baik dari sekarang, keputusan yang dibuat MK, apabila ternyata memenangkan Wiranto, akan menimbulkan kekagetan dan penolakan dari para pendukung Megawati. Kekagetan dan penolakan pendukung Megawati bisa berakibat protes ke MK, KPU, dan yang paling mengerikan, bentrokan dengan para pendukung Wiranto. Kemungkinan bahwa hasil pemilu presiden di Indonesia ditentukan oleh MK mengingatkan kita akan kasus serupa di Amerika Serikat (AS) empat tahun yang lalu. Pada tahun 2000, pemenang pilpres di negara adidaya itu ditentukan oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) AS. MA memutuskan penghentian penghitungan ulang secara manual yang berpotensi membalikkan kemenangan George W Bush di negara bagian Florida. Kemenangan di Florida memengaruhi jumlah electoral college yang dimenangkan Bush di tingkat nasional, yakni 271 banding 267 yang dimenangkan Al Gore, lawannya. Bush menang, padahal secara nasional, Al Gore memenangkan jumlah suara pemilih agak lebih banyak daripada Bush. Kasus gugatan pemilu presiden di Indonesia tidak sama dengan di AS. Banyak perbedaan konteks dan peraturan di antara keduanya. Namun, yang sama adalah kemungkinan bahwa pemenang pemilu ditentukan melalui mekanisme hukum dan fakta bahwa selisih suara antarkandidat sangat tipis. Penerimaan publik dan pendukung tiap kandidat atas keputusan apa pun yang diambil oleh institusi pengadilan ditentukan oleh sosialiasi dan pendidikan politik yang dilakukan media massa. Juga oleh para kandidat yang bertarung. Dalam konteks Indonesia tahun 2004, kebesaran jiwa dua capres yang nasibnya akan ditentukan lewat MK, Megawati dan Wiranto, akan menentukan apakah pilpres 2004 akan menjadi faktor yang mempercepat atau menghambat kebangkitan Indonesia dari keterpurukan. Muhammad Qodari Direktur Riset, Lembaga Survei Indonesia (LSI), Jakarta. Tulisan ini adalah pendapat pribadi |