|
KOMPAS - Senin, 01 Aug 2005 Penulis: Qodari, Muhammad
Hingga awal Juli 2005, pemilihan kepala daerah telah diselenggarakan di lebih kurang 160 provinsi, kabupaten, dan kota. Dari pilkada gelombang pertama, muncul berbagai evaluasi yang bisa memperkuat demokrasi di Indonesia. Saat ini paling tidak ada dua kelompok besar dalam menilai pilkada, dalam hubungan dengan penguatan demokrasi. Kelompok pertama,sebut kelompok "optimis", cenderung yakin dan puas dengan pelaksanaanpilkada di berbagai daerah. Kelompok optimis mendasarkan penilaiannyapada fakta, umumnya pilkada telah berjalan sesuai jadwal dan relatifaman. Kekhawatiran bahwa pilkada akan menyulut bom konflik primordial tidak terjadi.
Demo-demo pra dan pasca pilkada di sejumlah daerah juga dianggap sebagai pengecualian yang bisa dan biasa terjadi hingga dapat dimaklumi. Banyak kandidat yang tidak menerima hasil penghitungan suara pilkada, tetapi para kandidat menempuh jalur hukum yang sudah diatur undang-undang, yakni mengajukan gugatan ke pengadilan. Kelompok kedua, kelompok "pesimis", menilai, pilkada telah gagal memperkuat demokrasi. Indikator utama penilaian, pilkada tidak mampu menghasilkan struktur kekuasaan lokal yang baru. Para kandidat yang bertarung dan memenangi pilkada adalah elite politik lama. Hal lain yang kerap disebut indikator kegagalan pilkada adalah banyaknya kelemahan dalam pelaksanaan pilkada, seperti minimnya sosialisasi oleh KPUD dan lemahnya pendataan serta pendaftaran ulang pemilih. Hal lain yang disebut, maraknya praktik money politics dalam pilkada, baik pemberian uang tunai, pembagian beras, sembako, dan lainnya.
Kritis-konstruktif Saya berpendapat, masih terlalu dini menjatuhkan penilaian final apakah pilkada gagal atau berhasil. Evaluasi harus dilakukan, tetapi sebaiknya tidak terburu-buru menjatuhkan vonis sehingga bersikap optimis atau pesimis permanen. Ada dua alasan mengapa vonis akhir belum layak dijatuhkan. Pertama, pilkada yang diselenggarakan baru 25 persen dari total pilkada yang akan diselenggarakan sampai lima tahun ke depan. Tergesa- gesa untuk memastikan bahwa potret pilkada dua bulan terakhir akan sama dengan potret pilkada lima tahun ke depan. Alasan kedua, masih terbuka ruang lebar untuk memperbaikikekurangan sejauh ada kemauan politik. Gagasan untuk membuat UU khusus pilkada, alih-alih bagian dari UU otonomi daerah seperti sekarang, bisa menjadi pintu bagi perbaikan itu. Atau dengan UU yang kini diadakan pembenahan teknis yang sistematis oleh pemerintah pusat, daerah, maupun KPUD setempat. Berangkat dari perspektif itu, selayaknya kita mengembangkan kelompok pendapat ketiga, sebut kelompok "kritis-konstruktif", dalam menilai pilkada. Kelompok ini percaya, masih banyak kelemahan dalam proses persiapan dan penyelenggaraan pilkada, tetapi kelemahan itu tidak harus berakhir dengan kesimpulan bahwa pilkada tidak layak diteruskan. Pilkada harus diteruskan karena tidak ada alternatif yang lebihbaik. Pilkada dipilih untuk mengganti mekanisme lama, di mana kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD saja. Pilkada pertama-tama lebih unggul karena dengan pemilihan langsung, kedaulatan politik tertinggi dikembalikan kepada rakyat. Nilai demokrasi langsung lebih tinggi daripada demokrasi perwakilan pada mekanisme lama. Pilkada telah memaksa para calon agar dikenal pemilihnya. Pilkada telah "memperpendek" jarak antara kepala daerah dan rakyatnya. Kedua, pilkada lebih mampu memperkuat mekanisme reward dan punishment antara kepala daerah dan rakyatnya. Riset-riset pilkada yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia menemukan, pemilih Indonesia cerdas, dalam pengertian mereka mampu menilai kandidat yang dianggap lebih baik dari seg kepribadian dan/atau kemampuan. Mereka juga mampu menilai apakah incumbent (pejabat) berhasil atau tidak dalam pemerintahan sebelumnya. Jika incumbent dianggap sukses, mungkin ia akan terpilih kembali. Jika tidak, penantanglah yang akan menang.
Praktik politik uang Benar, banyak kandidat masih mempraktikkan money politics dalam pilkada, tetapi praktik ini diharapkan menurun, bahkan hilang, dengan kuatnya pengawasan dan rendahnya efektivitas money politics untuk memenangkan suara. Mekanisme reward dan punishment diharapkan tumbuh dan pelan-pelan mengakar dalam praktik dan norma politik di Indonesia, antara lain lewat pilkada. Tidak realistis untuk mengharapkan, mekanisme ini akan langsung terlembagakan dalam satu putaran pilkada. Dibutuhkan paling tidak dua atau tiga kali putaran kekuasaan lewat pilkada di suatu daerah agar mayoritas rakyat dan kandidat menyadari mekanisme ini. Namun, jika mekanisme ini telah terlembaga, saat itulah pilkada memperkuat demokrasi di Indonesia |